Pasutri Pengedar Narkoba di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 7,3 Gram Sabu

Pasutri Pengedar Narkoba di Rohil Ditangkap, Polisi Sita 7,3 Gram Sabu
Ilustrasi -net

iniriau.com, ROHIL - Pasangan suami istri diringkus Polsek Bagan Sinembah, Rohil. Mereka inisial HLP alias Ucok (48) dan DSL alias Ita (34) yang ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan konsumsi sabu-sabu di rumah mereka di Jalan Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pasutri tersebut bekerja sebagai sopir dan ibu rumah tangga (IRT). Mereka ditangkap setelah petugas menemukan 7,3 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.

"Keberhasilan penangkapan pasutri ini berkat Informasi tentang aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu tersebut diterima dari masyarakat, dan tim opsnal Polsek Bagan Sinembah segera melakukan tindakan," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (27/9/2023).
 

Setelah penyelidikan dan penggerebekan polisi menemukan enam paket sabu-sabu, dua bong, satu  kaca pirex dengan sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
 

"Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi methaphetamin berdasarkan hasil tes urine," tandas AKBP Andrian.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index