Polda Riau Bakal Buru Bandar Besar Judi Online Hingga ke Luar Negeri

Polda Riau Bakal Buru Bandar Besar Judi Online Hingga ke Luar Negeri
Ekspos penangkapan bandar judi online di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengembangkan kasus dugaan judi online dengan tersangka inisial AG (31). 
Tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, pelaku AG diduga dikendalikan dari luar negeri. 

Menurut Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menelusuri bandar besar sampai ke luar negeri. 

" Kasus judi online dengan pelaku AG  masih kita kembangkan dulu, ini kan jaringan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata  AKBP Iwan P Manurung, Senin (25/9/2023).

Iwan menyebut pihaknya akan menelusuri IP address-nya hingga ke bandar besar di luar negeri.

"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," tutur Iwan.

Sebelumnya Polda Riau berhasil meringkus bandar judi online di kediamannya Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (15/9/2023) lalu. Pria inisial AG disebut Polda Riau 
menjadi afiliator judi online sejak 2016 lalu. 

Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, tersangka AG mampu meraup omzet Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dalam satu pekan sedangkan dari 2018 hingga 2023.

Keuntungan yang didapat dari judi online, dibelikan AG pada sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset itu memakai nama tersangka sendiri maupun istrinya.

Polisi juga turut menyita sejumlah kendaraan mewah milik AG. Di antaranya 1 satu unit Vespa LX Iget 125, satu unit moge Harley Davidson 107, satu unit mobil Rubicon Wrangler, satu unit mobil BMW, satu unit mobil Alphard, satu unit mobil Hummer, dan satu unit mobil CRV Prestige.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan. Termasuk aset tak bergerak milik tersangka yang berada di Kota Pekanbaru.

Antara lain satu unit rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, satu unit kos-kosan 20 kamar di Panam, satu unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan dua unit ruko di Jalan Kartama. Polisi juga mengamankan sejumlah rekening milik AG. 

Iwan memastikan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka AG yang lainnya, serta juga indikasi keterlibatan adanya pelaku lainnya. 

"Semoga bisa dikembangkan ke bandar besar pemilik situs judi online," ucapnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index