BEM se-Riau Minta Masalah Pulau Rempang Diselesaikan Secara Objektif

BEM se-Riau Minta Masalah Pulau Rempang Diselesaikan Secara Objektif
BEM se-Riau minta masalah Pulau Rempang diselesaikan secara objektif (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Sampai hari ini pemerintah masih menetapkan Kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, sebagai proyek strategis nasional dengan nama Rempang Eco City.

Tetapi hal itu masih mendapat penolakan kuat dari masyarakat adat yang enggan meninggalkan tanah leluhur mereka.

Masyarakat adat Rempang merasa memiliki hak untuk hidup damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka. Juga hak untuk menolak pembangunan yang dapat merusak lingkungan dan warisan budaya mereka. Sebab di daerah tersebut  terdapat warisan budaya Kerajaan Lingga.

Masyarakat menyatakan bahwa dari tahun 1834 pemerintah tidak pernah hadir untuk masyarakat adat tempatan di Rempang. Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan. Namun secara tiba-tiba mereka hendak digusur karena adanya proyek Rempang Eco City

"Kamis (21/09/2023), saya Alfikri Habibullah selaku koordinator pusat BEM seluruh Riau, berharap  pemerintah untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat, dan menghentikan bentrokan yang terjadi di  pulau Rempang. Yakni antara aparat dengan kelompok masyarakat melayu. Bentrok yang semakin meluas bisa menciderai fisik maupun psikologis masyarakat Melayu Pulau Rempang.

"Kami juga meminta pemerintah tidak menggunakan cara-cara represif, intimidatif, dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Melayu yang mempertahankan hak mereka, dan sedang berjuang untuk menyelesaikan masalah ada di pulau Rempang," ujar Alfikri, Rabu (21/9).

Selanjutmya, BEM meminta para pihak untuk menahan diri dalam proses penyelesaian yang dilakukan. Yakni dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Ini agar tidak terjadi bentrokan terhadap Masyarakat Melayu Pulau Rempang, serta agar tidak mudah terprovokasi.

Kami BEM se-Riau juga Meminta pemerintah  untuk segera mengambil langkah bijak, adil, dan tidak merugikan. Juga kepastian dalam menyelesaikan masalah dan melindungi hak-hak masyarakat melayu pulau Rempang.*

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index