Pria Pengedar Narkotika Diciduk Polres Rohul, 30 Gram Ganja Disita

Pria Pengedar Narkotika Diciduk Polres Rohul, 30 Gram Ganja Disita
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHUL - Polres Rohul mengamankan seorang pengedar narkotika.jenis daun ganja kering di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pria inisial ROY (22) diringkus polisi di Dusun Tulang Gajah,  Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB malam itu.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan, penangkapan ROY bermula saat Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Tulang Gajah Desa Pematang Berangan, transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Aipda Arif Rahman beserta anggota Satresnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Pelaku ROY berhasil ditangkap polisi  di samping masjid Dusun Tulang Gajah  Desa Pematang Berangan," kata Mardiono, Rabu (20/9/2023).

Selain pelaku petugas juga mengamankan lima paket daun ganja seberat 30, 87 gram dan handphone. Daun ganja itu dibungkus plastik warna hitam.

"Tersangka mengaku ganja tersebut miliknya yang didapati dari pria inisial PA. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya namun tidak ditemukan," jelas Aipda Mardiono.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.**
 

Berita Lainnya

Index