iniriau.com, KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap
FL (Korban) yang terjadi di kantor PT. Gatipura Mulya, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Pengeroyokan tersebut dilakukan tiga orang Satpam PT GM inisial R, YN, dan FS pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi Sabtu (17/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB ini terungkap setelah adanya laporan dari AL.
" Setelah kita terima laporan AL, kita sudah amankan tiga terduga pelaku penganiayaan. Masing-masing R, YN, dan FS. Sedangkan korban adalah FL," ungkap AKP Linter Sihaloho, Senin (18/9/2023).
Kejadian berawal saat AL (Pelapor) dan FL (Korban) yang juga karyawan PT. Gatipura Mulya mendatangi kantor tersebut setelah mendengar kabar bahwa saudaranya ditangkap security perusahaan karena dituduh mencuri buah kelapa sawit.
Saat tiba di kantor, seorang security berinisial R (Terlapor) menanyakan siapa saudara dari pelaku pencurian. FL (Korban) mengaku sebagai saudaranya dan tiba-tiba dianiaya oleh R menggunakan helm. Keadaan memanas ketika YN (Terlapor) juga ikut serta menganiaya FL. Perkelahian berlanjut di luar kantor.
"Pelapor AL menyaksikan banyak security datang bersenjatakan pisau dan kayu. Salah satu dari mereka memukul FL di kepala, sementara R menusuk FL di bagian bahu belakang," jelas AKP Linter.
Akibat penganiayaan tersebut, FL menderita luka serius. Diantaranya luka tusuk di bahu belakang, leher, rusuk kanan, dagu, dan tangan kanan. AL selanjutnya melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Kuansing.
"Penganiayaan dilakukan oleh R, YN, dan FS. AL yang melapor ke Polisi memicu respon cepat dari aparat hukum," kata AKP Linter.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu malam (17/9/2023), YN mengaku terlibat dalam penganiayaan bersama R dan FS. Ketiganya kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.**