iniriau.com, PEKANBARU - Ribuan pil ekstasi dan sabu berhasil diamankan Polresta Pekanbaru dari seorang pengedar narkoba berinisial MR (45) pada Senin (5/9/2023). Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1.010,32 gram sabu, 1.001 butir pil ekstasi merek Minion.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian melalui Kasatnarkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan pelaku MR (45) dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Dari penangkapan ini kita mengamankan 1.010,32 gram sabu dan 1.001 butir pil ekstasi Minion," ungkap Manapar, Minggu (17/9/2023).
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yakni di Jalan Nelayan Ujung, Kecam Rumbai dan Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
Dari proses penyidikan lebih lanjut kata Manapar, barang haram didapatkan pelaku MR dari temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan pelaku MR barang tersebut didapatkan dari CA yang saat ini DPO,"ungkap Manapar.
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas pelaku RT. Sebelumnya pelaku RT diamankan atas penyalahgunaan narkotika. Dari keterangannya, 11 butir pil ekstasi didapatkan dari pelaku RW.**