Maling di Rumah Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polsek Tenayan Raya

Maling di Rumah Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polsek Tenayan Raya
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian di Jalan Palembang, Perum Tenayan Asri, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pria inisial AS (30 tahun) ditangkap oleh tim opsional Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pasca aksi pencuriannya di rumah korban yang merupakan tetangganya, Minggu (03/09/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri, mengatakan AS ditangkap di kediamannya, beberapa blok dari rumah korban, pada Selasa (12/09/2023) malam kira-kira pukul 23.30 WIB. Korban bernama Enceng (53 tahun), mengetahui rumahnya dibobol setelah diberi tahu oleh tetangganya. Dia menemukan rumah dalam keadaan kacau dan sejumlah barangnya hilang.

"Korban menyebutkan kerugiannya mencapai Rp.10 juta dari pencurian barang-barang elektroniknya, termasuk PlayStation 3. Sejumlah barang hasil curian, dijual. Seperti speaker aktif, mesin air, dan kipas angin, ke penadah yang kini dalam penelusuran," ujar Kompol Ryan Fajri, Senin (18/9/2023).

Kini, AS berada di tahanan Mapolsek Tenayan Raya dan dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan potensi hukuman hingga 5 tahun penjara.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index