Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari di Rohul Ditangkap Polisi

Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Mucikari di Rohul Ditangkap Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com,ROHUL - Polres Rohul meringkus seorang mucikari yang memperdagangkan perempuan untuk dijual kepada laki-laki hidung belang. Wanita inisial TI (28) menjalankan aksinya dengan kedok warung kopi di Jalan Lingkar KM 4 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono, mengatakan tersangka TI ditangkap Jumat (15/9/2023). Dalam aksinya, pemilik warung esek-esek berkedok warung kopi di Jalan Lingkar KM 4 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah itu, menyediakan perempuan untuk layanan berhubungan badan, dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 50 ribu kepadanya.

Terungkapnya aksi warung esek-esek berkedok kedai kopi itu saat tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi bahwa di salah satu kedai kopi di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, kerap terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati di warung kopi milik TI tersebut menyediakan seorang perempuan inisial ND (19) yang bisa dibawa untuk berhubungan badan dengan syarat harus membayar sebesar Rp. 50 ribu kepada pemilik warung.

"Polisi melakukan undercover dan penggerebekan. Dari praktek ini, TI mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukan anggotanya tersebut,"  Aipda Mardiono, Sabtu (16/9/2023).

Selain mengamankan pelaku TI dan korban ND, Polisi juga sita barang bukti berupa Handpone dan uang Rp 100 ribu milik tersangka TI dan uang tunai Rp 150 ribu milik korban ND.

"Tersangka diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,"tutupnya. **

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index