Iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (11/9/23). Tersangka yaitu pria inisial JA, juga dikenal sebagai Joko (35) warga Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis. Iya ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, mengatakan penangkapan JA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jl. Batin Alam. Dari laporan itu petugas berhasil menangkap JA yang saat itu bersama temannya. Namun rekannya berhasil kabur dari penangkapan petugas.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebenarnya milik seorang pria bernama R, yang saat itu berhasil melarikan diri. R dalam proses penyelidikan," ungkap AKP Tony Armando, Jumat (15/9/23).
Saat penggeledahan terhadap Joko, tim menemukan satu bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor warna biru.
"Tes urine yang dilakukan terhadap Joko menghasilkan hasil positif (+) untuk metamphetamine," ungkap AKP Tony.
Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai kurir. Tersangka Joko diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**