Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Alam

Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Alam
Ilustrasi -net

Iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, Senin (11/9/23). Tersangka yaitu pria inisial JA, juga dikenal sebagai Joko (35) warga  Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis. Iya ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, mengatakan penangkapan JA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan  aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jl. Batin Alam. Dari laporan itu petugas berhasil menangkap JA yang saat itu bersama temannya. Namun rekannya berhasil kabur dari penangkapan petugas.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut sebenarnya milik seorang pria bernama R, yang saat itu berhasil melarikan diri. R dalam proses penyelidikan," ungkap  AKP Tony Armando, Jumat (15/9/23).

Saat penggeledahan terhadap Joko, tim menemukan satu bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, satu unit HP, dan satu unit sepeda motor warna biru.

"Tes urine yang dilakukan terhadap Joko menghasilkan hasil positif (+) untuk metamphetamine," ungkap AKP Tony.

Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai kurir. Tersangka Joko diduga  melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index