Iniriau.com, ROHUL - Polres Rohul menangkap dua bocah laki-laki yang diduga telah mencabuli teman perempuannya yang berusia 15 tahun. Dua bocah tersebut inisial FR dan AR, masing-masing berusia 14 tahun.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, perbuatan bejat dua bocah di Kecamatan Tambusai Utara itu bermula bermula pada Jumat (25/9/23) sekitar pukul 19.30 WIB malam. Saat itu korban Bunga (nama samaran) minta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton kesenian Kuda Lumping bersama temannya berinisial DE.
" Namun saat pulang Keesokan harinya korban dalam kondisi yang lemas tak berdaya," ujar Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Jumat (15/9/23).
Melihat hal itu orangtuanya bertanya apa yang terjadi. KI pun mengaku bahwa Bunga baru saja dirawat dan diinfus karena terlalu banyak minum minuman keras sehingga mabuk berlebihan.
Aksi bejat dua pelaku terungkap pada Ahad (3/9/23) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Saat itu, KI membawa beberapa orang bertemu orang tua korban. Mereka mengaku adalah keluarga dari pelaku FR dan AR yang telah mengajak Bunga minum sehingga mabuk.
" Saat itu kedua pelaku mengaku mencabuli korban secara bergantian. Akhirnya, korban pun sempat dirawat di salah satu Puskesmas terdekat," jelas Raja Kosmos.
Tidak terima anaknya dicabuli orang tua korban melapor dan unit PPA Polres Rohul langsung mengamankan kedua pelaku anak itu, tepatnya pada Selasa (12/9/23) lalu. Setelah menerima laporan Polres Rohul menangkap kedua tersangka.
" Hasil interogasi kedua pelaku anak inisial AR dan FR mengakui perbuatannya pada korban Bunga,"ungkap AKP Raja Kosmos.
Selain dua tersangka, polisi juga sita barang bukti berupa baju lengan pendek motif bunga dan celana panjang warna hitam
Keduanya dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.**