iniriau.com, PEKANBARU - Seorang kakek inisial S alias Ajo (64) ditangkap aparat Polsek Tampan. Ajo ditangkap atas dugaan pencabulan pada perempuan di bawah umur.
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kanitreskrim Polsek Tampan, AKP Aspikar, mengatakan kakek tersebut diduga telah mencabuli tiga bocah perempuan. Mereka adalah IC (5 tahun), JA (9 tahun), dan BR (12 tahun).
"Modusnya tersangka S memberikan uang jajan, baik Rp1.000 maupun Rp5.000 kepada anak-anak. Kemudian pelaku membujuk korban masuk kamar mandi dan melakukan melakukan perbuatan bejatnya," jelas Kompol Asep, Kamis (14/9/2023).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di kamar mandi Masjid Darussalam di Jalan Budi Daya Ujung, Perumahan Pinang Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani.
"Dia mencium pipi mereka, meremas tubuh, serta melakukan tindakan pencabulan lainnya," tutup Kompol Asep.**