Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru

Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru
Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun memukul gong open seremonial Rakornas produk hukum daerah (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri gelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Produk Hukum Daerah di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Kamis (14/9/23).

Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat  Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun secara bersamaan memukul gong open seremonial acara. Rakornas melibatkan bidang produk hukum provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia, khusunya daerah yang dipimpin Penjabat (Pj).

Salah satu pemaparan saat pertemuan terkait akselarasi kebijakan daerah yang  dilakukan seorang Pj Kepala termasuk Kota Pekanbaru yang saat ini dipimpin Muflihun.

"Jadi pertemuan ini sebagai ajang saling bertukar pikiran, bagaimana semua proses persetujuan, fasilitasi dari Perda bisa dipercepat. Jadi selama setahun masa tugas seorang Pj apa permasalahannya. Bagaimana di tahun kedua daerah mengakselerasi regulasi Perda atau Perwako cepat selesai," kata Makmur.

Dalam Rakornas itu juga dipaparkan bahwa peran strategis Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum kabupaten kota dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hal itu bagian dari bentuk penguatan kebijakan.

Namun dengan catatan, pihak terkait wajib  memperhatikan arah kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda maupun Perkada sebagai penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas
kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat.

Selain itu Makmur juga menyinggung soal peran dan tugas seorang Pj. Disamping kewenangannya menjalankan tugas sebagai kepala daerah tetapi dalam menjalankan kebijakan strategis tetap meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diantaranya terkait mutasi pejabat. Kemudian merubah kebijakan dari kepala daerah definitif sebelumnya. Selain itu Pj tidak bisa membuat kebijakan memekarkan wilayah di daerahnya.

Hadir pada acara Walikota Pekanbaru Muflihun, Sekdako Pekanbaru Indra Pomi. Kemudian Prof Susi Dwi Harijanti, selaku akademisi, guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran. Fitriani Ahlan Sjarief, selaku akademisi, pakar Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Herie Saksono selaku Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index