Ini Sanksi untuk Lurah R Jika Terbukti Lakukan Pelecehan

Ini Sanksi untuk Lurah R Jika Terbukti Lakukan Pelecehan
Kantor Lurah R yang terancam kena sanksi jika terbukti lakukan pelecehan (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum lurah inisial R di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru hingga kini masih terus berlanjut. R dilaporkan terkait pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Menurut Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar
pihaknya masih melakukan proses pengumpulan keterangan terhadap R. Hukuman disiplin dan sanksi menanti lurah R. Jika terbukti melakukan pelecehan akan dicopot dan turun pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

"Sedang diproses. R mengaku tidak sengaja," ujar Fabillah Sandy Syahar, Selasa (5/9/2023).

Saat ini proses berlanjut di Inspektorat Kota Pekanbaru. Prosesnya berlangsung 15 hari kerja karena butuh konfirmasi dari korban perihal kejadian tersebut.

Sementara kasus dugaan pelecehan oleh lurah inisial R di kepolisian masih terus berlanjut.Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengatakan R akan menjalani pemeriksaan di Polsek Limapuluh pada Jumat, (8/9/2023) mendatang. Seiring dengan itu, para saksi ahli atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut juga tengah diperiksa.

"Rencananya terlapor akan kita panggil hari Jumat untuk menjalani pemeriksaan," ujar, Iptu Leo Putra Dirgantara.

Diberitakan sebelumnya oknum lurah R dilaporkan korban M pada Polsek Limapuluh. Korban melapor setelah diduga mendapat pelecehan dari lurah R saat korban ada keperluan dinas di kantor R.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index