iniriau.com,ROHUL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang pria inisial SNF (30). Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan yang dilakukannya pada anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tiri pelaku.
Menurut Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pelaku sudah melakukan aksinya selama tujuh bulan terakhir. Pelaku melakukan aksi dimulai sejak Februari hingga Agustus 2023.
Terungkapnya aksi pelaku setelah korban bercerita kepada seorang berinisial Z pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB malam dan mengaku telah dicabuli oleh SNF. Orang tua korban tak terima dan menceritakan perihal itu kepada ninik mamak setempat.
"Ninik Mamak beserta aparat desa mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, Rabu (30/8/2023)," ujar AKP Dr Raja Kosmos, Jumat (1/9/2023).
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan saksi, terduga pelaku hingga mengumpulkan barang Bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda, SNF ditetapkan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.**