iniriau.com, PEKANBARU - Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Senin (28/8/2023). Selain pelaku inisial M alias Adi (42) polisi juga mengamankan sabu seberat 100 gram dan 79 butir pil ekstasi siap edar.
Menurut Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Riyan Fajri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino di Jalan Pemuda Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
"Pelaku M alias Adi diamankan dalam kasus dugaan sebagai pengedar narkotika sabu dan pil ekstasi," kata Dodi Vivino, Kamis (31/8/2023).
Dari penangkapan pelaku kita berhasil mengamankan 100 gram narkotika jenis sabu dan 79 butir pil ekstasi. Rencana barang haram ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.**