iniriau.com, PEKANBARU - Oknum security berinisial AG (28) diamankan aparat Polsek Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (29/8/2023). Pria yang merupakan warga jalan Sei Duku Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh itu diamankan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Menurut Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo tersangka AG diduga melakukan pencabulan pada wanita berinisial SM (24), warga jalan Suka Karya, Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
"Peristiwa itu terjadi Jumat (18/8/2023) lalu. Dimana saat itu korban yang sedang duduk menunggu temannya di salah satu tempat hiburan di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, ditawari oleh tersangka untuk diantarkan pulang," ungkap Kompol Bagus Harry Priyambodo, Selasa (29/8/2023).
Korban tanpa menaruh curiga dan tidak mengetahui niat jahat pelaku, setuju untuk diantarkan pulang. Namun ditengah jalan korban dibawa ke sebuah pos kosong dan pelaku menyeret korban untuk masuk kedalamnya, hingga membuat korban berteriak minta tolong.
" Teriakan korban terdengar warga sekitar dan cepat menolong dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di polsek limapuluh, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu mini set warna hitam. Satu jaket warna abu-abu motif bunga. Satu topi merk Wadezig warna hitam dan abu-abu, dan satu pasang kaos kaki warna hitam.
“Pelaku dijerat pasal 289 KUHP, tentang kekerasan dan pencabulan, dengan ancaman sembilan tahun penjara,”tutup Kapolsek.**