Terciduk Mencuri di Rumah Warga, Pria Asal Aceh Masuk Bui

Terciduk Mencuri di Rumah Warga, Pria Asal Aceh Masuk Bui
MR tersangka maling spesialis rusak rumah (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria diamuk warga di Kelurahan Tangkerang Tengah pada Rabu (23/8). Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dan perusakan rumah. Warga mulai mencurigai MR alias Ijal setelah melihat perilakunya yang mencurigakan di lingkungan perumahan mereka. Warga yang tidak bisa lagi mentolerir aksi ini langsung mengambil tindakan.

Video penangkapan pria inisial MR alias Ijal (44) itu oleh warga juga beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 16 detik terlihat pria tersebut digiring oleh polisi dari sebuah kedai di Jalan Bahan Ujung, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Marpoyan Damai, menuju mobil patroli.

"Seorang tersangka pencurian spesialis perusakan rumah berhasil ditangkap oleh warga. Kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIB,"tulis caption dalam unggahan video tersebut.

Sementara hasil interogasi  penyidik Polsek Bukit Raya terungkap bahwa pria tersebut memang melakukan pencurian. Pria inisial MR alias Ijal (44), berasal dari Kecamatan Bambel, Kota Cane, Aceh. 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan bahwa MR alias Ijal ditangkap warga setelah beraksi di rumah di Jalan Subayang II. Di sana, ia melihat ada rumah yang tidak memiliki pagar dengan dua mobil terparkir. MR alias Ijal mencoba membuka salah satu mobil yang ternyata tidak terkunci.
 

"Pelaku membuka mobil yang tidak terkunci. Disana MR menemukan alat tes kehamilan di dalamnya. Kemudian pelaku mencari barang lain dan menemukan alat USG di bagasi belakang mobil dan mengambilnya," ungkal AKP Syafnil pada Kamis (24/8/2023).
 

Terhadap penangkapan yang dilakukan oleh warga kemarin, gerak-gerik MR alias Ijal telah menjadi perhatian warga. Ada kemungkinan bahwa pada saat penangkapan, MR alias Ijal hendak melakukan tindak pidana pencurian lagi.

"Kemarin, dia diamankan oleh warga bersama dengan barang bukti berupa alat USG merk Lanmage CU30," pungkasnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index