iniriau.com, KUANSING - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Pelaku diamankan di halaman Masjid di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak. Menurutnya pelaku inisial AS (33) ditangkap di halaman masjid Teratak rendah.
"Pelaku merupakan warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat. Ia berperan sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu. Saat kita amankan ia sedang berada di halaman Mesjid Teratak rendah," ujar Iptu Novris H Simanjuntak, Senin (21/8/2023).
Saat penangkapan polisi juga mengamankan satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Dari hasil interogasi pada pelaku AS sabu tersebut didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan.
"Barang bukti tersebut itu diakui pelaku didapatnya dari ASK yang kini jadi DPO melalui perantara AL yang juga masuk DPO sebanyak 1/2 Kantong untuk diedarkan," jelas Novris.
Selain sabu Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar 300 ribu rupiah.
"AS beserta barang bukti, kita bawa ke Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat.
Pelaku katanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**