Iniriau.com, PEKANBARU - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memindahkan 21 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Jumat (18/8). Sebelumnya, para napi itu dititipkan di sejumlah rutan kantor Kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel mengatakan, pemindahan dipimpin Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, D Adi Yudistira.
Pemindahan itu dilakukan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Sebanyak dua unit mobil tahanan dikerahkan untuk membawa para tahanan tersebut.
"Hari ini dilakukan pemindahan sebanyak 21 orang tahanan ke Lapas Gobah. Sebanyak dua unit mobil tahanan dikerahkan untuk membawa para tahanan tersebut," ujar Marel, Jumat (18/8/2023).
Tahanan tersebut dipindahkan dari dari Rutan Polsek Sukajadi ada lima orang, Polsek Tampan lima orang, Polsek Rumbai Pesisir delapan orang dan Polsek Senapelan tiga orang. Puluhan orang merupakan narapidana perkara tindak pidana umum.
"Pemindahan tahanan dilakukan pada pukul 10.00 WIB," ungkap Marel.
Marel menjelaskan tahanan yang dipindahkan ini, sebut telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam pelaksanaan pemindahan tahanan ini dilakukan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejari Pekanbaru. Kegiatan ini juga mendapat pengawalan dari Polresta Pekanbaru.
"Alhamdulillah, kegiatan pemindahan tahanan berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan dan hambatan apapun," pungkas Lasargi Marel.
Sebelum dilakukannya pemindahan, sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dengan hasil non reaktif.**