iniriau.com,ROHIL - Seorang buruh harian lepas diringkus Polsek Bangko, Senin (31/7/2023) lalu. Pria inisial RH (31) ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumah korban, seorang IRT bernama Desi Mira Lestari (42) yang terletak di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko, Minggu (30 /07/2023), pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI melalui Kasi Humas polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan, pelaku RH mencuri TV, pakaian dan barang lainnya di rumah korban. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta rupiah.
"Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," Ungkap AKP Juliandi, Rabu (2/8/2023).
Setelah menerima Laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian, bahwa diduga pelaku sedang berada di depan rumah pelapor. Kemudian unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto, SH.
Unit Reskrim Polsek Bangko menuju tempat rumah tersebut, dan sesampainya disana Tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah tersebut kemudian tim Opsnal Polsek Bangko mengamankannya
"Saat diinterogasi laki-laki tersebut yang mengaku inisial RH.Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah pelapor dan sebagain hasil curian nya telah ia jual seperti satu unit TV merk Sanyo warna hitam kepada tukang rongsokan (butut-butut) yang mana briket TV tersebut dibuka pelaku dengan menggunakan pisau sangkur miliknya, dan kaca mata, serta pakaian milik pelapor ia simpan di dalam kamarnya," jelas AKP Juliandi.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa barang bukti dan pelaku ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP.," Pungkasnya," tutupnya**