Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Lirik Diringkus Polres Inhu

Pasangan Kekasih Pengedar Sabu di Lirik Diringkus Polres Inhu
Tersangka pengedar sabu ditangkap Polres Inhu di Jalan Pattimura Kecamatan Lirik (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Seorang pria dan satu wanita ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu),Selasa 24 Juli 2023, pukul 20.00 WIB. Mereka adalah inisial JT alias Tarigan (40) warga Jalan Pattimura, Kecamatan Lirik diringkus bersama teman wanitanya, SA alias Dona (29).

Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, mereka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu.

"Mereka ditangkap Selasa, 24 Juli 2023, pukul 20.00 WIB,  dirumah SA  di Desa Sidomulyo. SA merupakan teman wanita JT," ungkap Aipda Misran, Selasa (1/7/2023).
 

Dari penangkapan dua tersangka sabu itu dari diamankan empat paket sabu-sabu siap edar dengan berat 4,60 gram serta sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba.
 

"Awalnya kedua pengedar itu tidak mengaku, namun setelah tim menemukan 4 paket sabu-sabu, barulah mereka pasrah ketika digelandang ke Mapolres Inhu," tutupnya.

Selain dua tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan  timbangan elektrik, plastik klep pembungkus sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan JT alias Tarigan, uang tunai Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android milik kedua tersangka dan barang-barang lainnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index