Polresta Pekanbaru Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Okura

Polresta Pekanbaru Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Lahan di Okura
Tersangka pelaku pembakaran lahan di Okura (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU -  Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai. Pria  inisial RP alias Rohiman (43) itu diamankan oleh polisi karena diduga melakukan pembakaran lahan di lokasi tersebut.
 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut bahwa lahan yang terbakar itu lebih kurang dari satu hektare.

"Lebih kurang satu hektare lahan yang diduga terbakar di Tebing Tinggi Okura," kata Kompol Bery Juana Putra, Kamis (27/7/2023).

Rohiman sendiri merupakan pekerja dari pemilik lahan. Karhutla tersebut pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang melihat lahan milik Anwar dan Supardi sedang terbakar. 

Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pemadaman agar tidak meluas. 

Pada pukul 16.30 WIB kemarin Selasa (25/7/2023), Tim Gabungan Satgas Gakkum Karhutla yang terdiri dari Subdit lV Ditkrimsus Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir datang ke lokasi melakukan olah TKP dan memasang police line.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk penyebab kebakaran diduga pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut.

"Untuk pemilik lahan sudah diperiksa juga, dari hasil pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja bahwa tidak memerintahkan untuk membakar, dan itu diakui juga oleh pelaku, jadi memang inisiatif pelaku untuk membakar," ungkapnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index