iniriau.com, PEKANBARU - Polres Inhu mengamankan seorang wanita asal Provinsi Aceh. Wanita inisial KS (53) diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Inhu, Polda Riau usai melakukan penipuan terhadap korbannya warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, modus pelaku dalam aksinya yaitu mengiming-imingi korban bisa lolos masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi. Kasus penipuan ini terjadi pada Juli tahun 2021 lalu. Ketika itu korban SK (49) warga Kecamatan Seberida didatangi temannya, inisial HPA dan mengatakan pada korban, jika ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi dan tes. Namun harus membayar dengan sejumlah uang.
" Awalnya korban tidak mau karena tidak ada uang. Namun tidak lama korban tergiur dan kembali menghubungi temannya tersebut. Korban ingin memasukkan anaknya CPNS. Namun tidak bisa membayar penuh, namun korban berjanji akan mencicilnya," jelas Misran, Senin (24/7/2023).
Korban kemudian mendatangi sebuah hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Disana sudah korban sudah ditunggu oleh seorang wanita paruh baya dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp40 juta pada (pelaku) perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh. Korban terus menyicil pada pelaku hingga total uang yang sudah disetorkan pada pelaku mencapai Rp226 juta.
"Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening perempuan itu. Hingga total uang yang sudah diserahkan pada perempuan tersebut sebanyak Rp 226 juta. Tapi hingga sekarang, anak korban tak kunjung menjadi CPNS," jelasnya.
Pelaku selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika korban berusaha menanyakan masalah ini. Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung menyelidiki kasus ini. Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, satu buku tabungan salah satu dan satu lembar kartu ATM bang tersebut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya," tutup Misran.**