Rugikan Korban Rp70 Juta, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi

Rugikan Korban Rp70 Juta, Pelaku Curas Toko Siang Malam Diringkus Polisi
Ilustrasi -net

Iniriau.com, BENGKALIS - Seorang pelaku perampokan dan kekerasan (curas) di Toko Siang Malam Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis diringkus Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (17/7/23). Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang korban senilai puluhan juta rupiah. 

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza pelaku perampokan yang berhasil ditangkap yaitu J alias Jep (49). 

"Pelaku diamankan atas dugaan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Siang Malam di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Senin dinihari," kata Reza, Jumat (21/7/23) sore.

Pelaku diamankan atas laporan korban yaitu pemilik Toko Siang Malam di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Kota Bengkalis. Peristiwa itu bermula Senin (17/7/23) sekitar pukul 05.35 WIB saat korban membuka pintu ruko. Saat itu pelaku datang dan masuk kedalam ruko milik korban. Pelaku dan korban sempat kejar-kejaran dan duel.

"Saat di Jalan Hasanuddin korban dan pelaku berduel. Saat korban akan memegang pelaku, J ini berhasil melarikan diri dengan membawa uang milik korban Rp70 juta," ungkap Reza.

Selain pelaku J, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp70 juta, dan sepeda motor.
 

"Barang bukti yang Rp70 juta berhasil kita amankan. Uang ini merupakan hasil curian terhadap korban Edison serta sepeda motor," ungkap Reza.
 

"Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Berkat barang bukti dan keterangan saksi, pelaku tidak dapat mengelak," masih kata Reza.
 

"Kasus masih kita kembangkan, satu pelaku berinisial HI masih dalam pengejaran. Kedua pelaku ini bersama-sama merencanakan akan melakukan pencurian di toko milik korban," tutup AKP Reza.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index