Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Tampan akhirnya menahan Si Bang Jago Delima yang sudah membuat resah dan geram warga. Pria bernama Randi Idha Yosa, kelahiran tahun 1995 itu ditahan setelah menyerahkan diri pada pihak kepolisian.
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa Si Bang Jago ditahan berkat tindakan persuasif. Pria tersebut diantarkan pihak keluarga ke Polsek Tampan pada Kamis (20/7/23) malam.
"Kita melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga bahwa aksi premanisme tidak dibenarkan. Terlebih masyarakat sudah geram, dari pada di amuk massa. Akhirnya diantar kemarin malam ke Polsek," kata Asep, Jumat (21/7/23).
Si Bang Jago Delima ini kesehariannya menganggur, dulunya sempat bekerja sebagai juru parkir, namun itu tidak bertahan lama.
Aksi premanisme yang dilakukan Randi juga ternyata bukan hanya di sekitaran Delima saja, ada berapa tempat yang sudah diketahui pihak Kepolisian. Uang hasil aksi premanisme itu digunakannya untuk bermain judi online
"Ternyata pelaku ini banyak sekali TKP nya. Bahkan ada seorang sekuriti komplek perumahan yang dimintanya Rp200 ribu setiap bulannya. Uangnya digunakan untuk judi online," ungkap Asep.
Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku premanisme. Terhadap Si Bang Jago Delima ini dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.**