iniriau.com,INHU - Seorang pria inisial AW (25) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat diamankan Polsek Rengat Barat. Pria tersebut ditangkap setelah berbuat tidak senonoh terhadap korban Calun (nama samaran) warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (11/7/ 2023) pagi.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, AW ditangkap atas dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukannya pada korban. Dimana dalam melancarkan aksinya pelaku datang ke salah satu masjid di Pematang Reba, Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Disana pelaku mendekati korban dan pura-pura minta tolong pada korban untuk mengadzankan keponakannya yang baru lahir di RSUD Indrasari Pematang Reba.
Tanpa merasa curiga, korban bersedia membantu pelaku, selanjutnya korban dibonceng oleh pelaku dengan sepeda motor milik pelaku. Namun, pelaku bukannya membawa korban ke RSUD Indrasari, tapi berbelok ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pematang Reba.
Setelah sampai di RTH, pelaku menghentikan sepeda motor dan mengiming-imingi korban untuk dicarikan kerja. Saat itu pelaku mengaku jika dia adalah petugas medis di RSUD Indrasari dan kebetulan ada lowongan ditempat dia bekerja.
" Tapi, salah satu syarat untuk masuk kerja, pelaku harus memeriksa kondisi alat vital korban dan minta korban untuk membuka celananya. Korban yang sudah tergiur mendapatkan kerja tanpa pikir panjang, langsung melakukan perintah pelaku," cerita Aipda Misran, Jumat (14/7/2023).
Pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh pada korban. Bahkan pelaku yang sudah seperti kesurupan setan minta berbuat lebih jauh yang tak pantas. Saat itu korban sadar jika hal tersebut bukan lagi pemeriksaan syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
Korban berusaha untuk melarikan diri, tapi pelaku mengancam bunuh korban jika korban kabur atau berteriak, pelaku menakuti korban jika dia membawa senjata tajam yang ada didalam jok sepeda motor. Saat pelaku hendak membuka jok sepeda motor, korban langsung melarikan diri kearah jalan raya.
Untung saja korban bertemu dengan masyarakat pengguna jalan dan minta tolong pada warga itu. Selanjutnya sejumlah warga mengamankan pelaku yang masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian membawanya ke Polsek Rengat Barat.
"Pelaku diamankan hanya selang beberapa menit setelah kejadian," ungkap Misran.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Rengat Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.**