Pelaku Curanmor 5 TKP Diringkus Polsek Tampan

Pelaku Curanmor 5 TKP Diringkus Polsek Tampan
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria paruh baya diringkus Kepolisian Sektor Tampan Pekanbaru. Pria inisial B alias Udin (46) ditangkap atas tindak pidana  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah beraksi di berbagai lokasi.

Penangkapan mantan kepala desa tersebut dibenarkan Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat. Menurutnya  B alias Udin ditangkap Senin (10/7/23) sekitar pukul 16.00 WIB. Udin ditangkap atas laporan korban, Lestari Elfrida Sipayung (41) yang kehilangan sepeda motor di pasar kaget.

" Hasil interogasi pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari satu lokasi kejadian. Terakhir ia mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung (41) diparkirkan di pasar kaget, Jalan Beringin Kecamatan Bina Widya," jelas Kapolsek Tampan ini, Jumat (14/7/2023).

Pelaku mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru. Dan terakhir di pasar kaget jalan Beringin. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara," tandas Asep Rahmat.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index