Iniriau.com, ROHIL - Polres Rohil menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap penerimaan honorer Satpol PP Rohil, Riau. Hal itu dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH SIk MSl Selasa(11/7/23) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (11/7/23).
Tiga orang yang ditetapkan adalah Kabid Linmas Satpol PP sekaligus wakil ketua pada penerimaan honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP serta dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.
Menurut Juliandi penetapan tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau bersama ahli. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum. Selain melawan hukum penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan Tenaga Kontrak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Rokan Hilir tahun anggaran 2021
" Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Tenaga Kontrak Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021," jelas AKP Juliandi.
Para korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp. 5.000.000, Rp.6.000.000, Rp.7.000.000, bahkan ada juga yang sampai belasan juta rupiah kepada tersangka.
“Korbannya hingga saat ini tercatat ada 35 orang, Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,”ungkap AKP Juliandi SH.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.**