Polisi Gerebek Rumah Kosong TKP Pesta Sabu, Satu Pelaku Diamankan

Polisi Gerebek Rumah Kosong TKP Pesta Sabu, Satu Pelaku Diamankan
Ilustrasi -net

iniriau.com,SIAK - Seorang pelaku narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Koto Gasib. Pelaku inisial AS (43) itu ditangkap saat  penggerebekan di sebuah rumah kosong, Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kabupaten Siak, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres Siak, AKBP Ronald Atmaja selain menangkap pelaku AS, dalam pengerebekan itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku AS merupakan DPO jajaran Polres Siak

"Selain pelaku AS juga diamankan barang bukti lainnya. Lebih lengkap langsung ke Kapolsek Koto Gasib biar datanya akurat," ungkap Kapolres, Selasa (11/7/2023).

Kapolsek Koto Gasib, Iptu Budiman mengaku penangkapan AS berkat informasi dari masyarakat. Informasinya di TKP sering dijadikan tempat pesta sabu.
 

"Dari laporan masyarakat dilakukan penyelidikan di rumah kosong milik saksi Irwanto dan dilakukan penangkapan pelaku AS. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolsek.
 

Saat penggerebekan menurut Kapolsek, petugas melakukan dua kali tembakan peringatan.

"Namun pelaku AS tetap melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengayunkan pisau kepada anggota. Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) pada kaki pelaku," sambungnya.
 

Dijelaskan Iptu Budiman, saat ini pelaku AS sudah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni dua paket sedang sabu-sabu, satu buah alat hisap atau bong, dua pak paper klip bening, satu buah kaca pirex, dua buah mancis, dan satu buah timbangan digital, satu buah senjata tajam pisau karembit.
 

Lalu ada satu buah tas samping merk, satu buah Handphone Android merk Champion, tiga unit sepeda motor Suzuki Satria FU BM 5371 FB, Honda Genio tanpa Nopol dan Honda Revo tanpa Nopol.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index