Buron Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Diciduk Tim Tabur Kejati Riau di Dumai

Buron Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Diciduk Tim Tabur Kejati Riau di Dumai
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Buronan kasus kredit fiktif BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti, Riau, tersangka Fadli, akhirnya diciduk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (05/07/23) sekitar pukul 17.00 wib di Kota Dumai. Setelah ditangkap Fadli dibawa ke Pekanbaru dan dititip di Kejari Pekanbaru pada pukul 20.45 wib.  
 

"Dititipkan dulu di Kejari Pekanbaru menunggu proses lebih lanjut," jelas Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. 
 

Tersangka Fadli telah  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti, Riau sejak 2018. Pelariannya terhenti setelah ditangkap tim tabur. 
 

Selain Fadli, satu orang lainnya juga terseret dalam kasus ini yaitu Delvi Hartanto, yang telah disidang dan dinyatakan bersalah. Delvi  dihukum enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.
 

Sementara, Fadli memilih untuk kabur saat proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih berjalan pada 2018.  Sejak itu juga dilakukan perburuan terhadap Fadli. 
 

Penangkapan terhadap Fadli juga dibenarkan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare.
 

"Benar, pagi besok kita rilis," kata Marcos, Rabu (05/07/23).

Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung. Hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul dua nama, yakni Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana. Keduanya diduga menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. 
 

Untuk melancarkan aksinya, keduanya memainkan modus tampilan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).
 

Penetapan keduanya sebagai tersangka waktu itu diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index