Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan 17 TKP

Polres Inhil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan 17 TKP
Ilustrasi -net

iniriau.com, INHIL - Seorang pria inisial ZH (36) diamankan Polres Inhil, Minggu (2/7/2023) di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Pria yang merupakan warga Tembilahan Hulu itu ditangkap atas dugaan kasus pencurian dan penipuan.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat, saat ekspos kasus pencurian dan penipuan, modus dari pelaku dalam melancarkan aksinya dengan  mendatangi ibu-ibu rumah tangga (IRT) yang mengunakan perhiasan dan barang berharga lainnya. Pelaku mengaku akan memberikan sembako.

Salah satu korban yaitu H (50) IRT, warga Jalan Bersama Kelurahan Pekan Arba. Korban didatangi pelaku saat sedang membersihkan halaman rumah, tanggal 17 Mei lalu.

"Pelaku mendatangi korban menanyakan rumah pak RT dan meminta air minum. Korban langsung mengambil air minum ke dalam rumah, sementara pelaku mengikuti tanpa seizin korban," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat, Selasa (4/7).

Pelaku mengaku sedang melakukan survei karena akan menyalurkan sembako pada warga. Pelaku juga menyarankan emas korban yang dipakai agar disimpan. Korban pun menurut, menyimpan perhiasannya di dalam kamar.

"Pelaku kemudian  menyuruh korban membeli amplop ke warung. Setelah kembali dari warung, korban mendapati pelaku sudah jauh pergi dari rumah korban," terang Kapolres Inhil.

Merasa curiga, korban memeriksa emas yang disimpan dalam kamar.
Ternyata emas yang disimpan tadi sudah tidak ada beserta satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta rupiah.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 20 juta rupiah. Korban akhirnya melapor dan kami berhasil menangkap pelaku," tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, disebutkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat, bahwa telah beraksi di 17 TKP.

"TKP yang berhasil kami ungkap berdasarkan penyelidikan yaitu di Jalan Tanjung Harapan, Jalan Pangeran Hidayat, Jalan H. Arif, dan Jalan Batang Tuaka. Maka kami imbau bagi korban korban lain yang merasa pernah mengalami kejadian serupa agar melapor ke Polres Inhil," imbaunya.

Sementara pelaku dikenai pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index