Satnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Sabu Berkedok Garam Spa

Satnarkoba Polres Siak Ungkap Kasus Sabu Berkedok Garam Spa
Tersangka sabu modus garam spa (foto: istimewa)

iniriau.com,SIAK - Satres Narkoba Polres Siak, berhasil menggagalkan peredaran 1.000 gram narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan satu pelaku inisial A(37) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Desa Meranti Bunting, Kepulauan Meranti.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak dalam rilis yang digelar Rabu (21/6/2023). Dimana modus pelaku dalam melakukan aksinya membungkus barang haram itu dalam botol plastik garam spa  merek Aura Salt.

"Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil, dua unit telepon genggam dan 155 botol plastik yang diisi garam spa serta sabu seberat satu kg," ungkap AKP Sihol Sitinjak, Rabu (21/6/2023).

Kejadian terungkap, saat pelaku merental sebuah mobil yang di kendarai  Andri Purnama Putra yang akan mengantar dari kota dumai ke kota palembang.

Namun Andri merasa curiga dengan tarif yang cukup besar untuk mengantar garam spa tersebut dan langsung menghubungi pihak Ops Satresnarkoba untuk memeriksa barang yang ia bawa. Setelah dicek, benar bahwa gram spa tersebut berisi sabu.

Kasatres Narkoba mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan haram ini karena desakan ekonomi.

" Kita amankan pada hari Jum'at, (16/6/2023). Pelaku ditangkap disekitaran penyeberangan fery Kecamatan Bunga Raya," ujar Kasat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, undang undang no 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index