IRT di Kuansing Dibekuk Polisi Karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

IRT di Kuansing Dibekuk Polisi Karena  Miliki Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi -net

iniriau.com,KUANSING - Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus seorang 
Ibu Rumah Tangga (IRT) Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap wanita berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah  Kabupaten Kuantan Singingi itu karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan, selain pelaku polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram.

"Wanita itu ditangkap setelah membeli barang haram tersebut dari DW di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah. Rencananya yang pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli lainnya," 
ujar Novris, Rabu (21/6/2023).

"Saat diinterogasi DA  mengakui barang bukti tersebut miliknya," imbuh Novris.


Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu , satu unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor  0813-7485-8200.

"Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Novris.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index