iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria inisial MI (19) diamankan Satreskrim Polresta Dumai. Pria tersebut diamankan polisi lantaran menjajakan mantan istrinya, WA (18) ke pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, Jumat (16/5/2023) dini hari kemarin.
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, tersangka MI diamankan saat menjajakan mantan istrinya pada pria Hidung belang di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Ia menawarkan mantan istrinya
seharga Rp250 ribu.
" Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut," sebut Kabid Humas, Jumat (16/6/2023).
Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen. Pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama Arif dan Syahwal melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut.
"Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya,"kata Kombes Nandang.
Tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.**