Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 12 PMI Ilegal di Dumai

Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 12 PMI Ilegal di Dumai
PMI ilegal yang diamankan Polda Riau di Dumai (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyeludupan 12 pekerja migran ilegal dari Kota Dumai ke Negara Malaysia berhasil digagalkan Ditreskrimum Polda Riau, melalui Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 12 orang pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 Orang Dewasa (5 Laki-laki, 5 Perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas. Pengungkapan kasus tersebut bermula  saat Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai
 

Kabarnya PMI dijemput dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat nomor BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh. Mereka diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan speed melalui jalur illegal.
 

"Dari informasi tersebut Tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut. Didalam hutan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 Orang pekerja migran ilegal," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).
 

Saat interogasi tersangka RA (29) mengaku sebagai  orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA (29) sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal.
 

" Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," jelasnya.
 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index