iniriau.com,PEKANBARU - Dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus Tim Satgas Ditreskrimum Polda Riau. Pelaku dengan inisial SF (31) dan SH (40) ditangkap bersama empat calon pekerja migran di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Jumat (9/6).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, keempat pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Empat pekerja migran itu inisial Na, Sa, RP dan KH.
"Terduga pelaku TPPO inisial SF merupakan supir travel," jelas Nandang, Sabtu (10/6).
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau. Kemudian, melibatkan Polres Dumai dan Bengkalis.
"Para pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui Rupat, Bengkalis," ungkap Nandang.
"Para PMI diminta biaya untuk berangkat sebesar Rp. 5.000.000 tiap orang. Pelaku sendiri sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat," imbuhnya.
Sebelum diamankan tim gabungan awalnya mendapat informasi para pekerja migran akan dibawa terlebih dahulu ke Pulau Rupat menggunakan mobil mpv Nopol BK 1635 GM. Tim gabungan melakukan penyelidikan di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
"Saat tiba di lokasi tim menemukan mobil yang dimaksud sedang antre untuk masuk kapal penyeberangan," jelas Nandang.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, ternyata di dalamnya ditemukan kedua pelaku dan empat calon pekerja migran.
"Empat pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia merupakan asal Lampung dan Sumut," jelas Nandang.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.**