Bantah Hilangkan BB, Ini Hak Jawab Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu

Bantah Hilangkan BB, Ini Hak Jawab Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu
Polres Inhu (foto:net)

iniriau.com, Pekanbaru-Terkait pemberitaan iniriau.com edisi Ahad, 2 April 2023 pukul 15.53 WIB dengan judul " Diduga Hilangkan BB, Ayong Laporkan Kasat Reskrim dan KBO ke Polda Riau", Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si, memberikan klarifikasi yang disampaikan ke redaksi iniriau.com, Selasa (4/4). Berikut Hak Jawab Kasatreskrim AKP Agung Rama:

Terkait pemberitaan yang dimuat pada media iniriau.com edisi Ahad, 2 April 2023 pukul 15.53 WIB dengan judul "Diduga Hilangkan BB, Ayong Laporkan Kasat Reskrim dan KBO ke Polda Riau," saya, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si, Kasat Reskrim Polres Inhu ingin memberikan klarifikasi yang sebenarnya, sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami terhadap sejumlah saksi terkait permalasahan tersebut.

Terkait penolakan laporan itu,  tidak benar karena kami telah menerima Laporan Polisi Pelapor Atas Nama Ayong dengan no Lp:
LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 28 Februari 2023. 
Proses terhadap LP tersebut masih berjalan dalam  tahap Penyelidikan.

Terkait Barang Bukti yang dihilangkan tidak benar, karena dua unit sepeda motor tersebut masih ada. Kami kembalikan kepada pemiliknya karena kami belum menentukan status (melakukan penyitaan) terhadap sepeda motor tersebut, juga terhadap empat  orang diduga pelaku yg diamankan, juga kami kembalikan karena kami belum bisa menentukan status terhadap keempat orang tersebut.

Untuk perkara masih dalam penyelidikan, kami sudah melakukan cek TKP, sudah melakukan pemeriksaan 9 (sembilan) orang saksi dan berkoordinasi dengan beberapa Instansi. Kami akan membuat perkara ini terang seterang-terangnya untuk menentukan apakah perkara tersebut layak untuk di lakukan penyidikan.*

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index