Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Murabahah BRK Syariah

Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Murabahah BRK Syariah
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah di keluarkan oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana  modus kasus itu dengan pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), di Bank Riau Kepri Capem Syariah Duri.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo SPPD nya sudah dikirim ke Kejati Riau. Dimana penyidikan baru ini merupakan pengembangan tersangka sebelumnya yakni Mantan Kepala Cabang Pembantu Syariah Duri inisial END (56). Dia telah ditangkap tim yang dipimpin Kompol Teddy Ardian pada 19 Januari 2023 lalu di Yogyakarta. END diketahui warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY

"Ya betul. SPDP-nya sudah kami kirim ke Kejati Riau.Ini pengembangan tersangka END yang sebelumnya sudah ditahan," ucap Kombes Teguh Widodo, Jumat (17/3/23).

Dimana tersangka END sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).Saat itu END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil Murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy

Dengan adanya 3 sprindik baru, maka polisi segera menetapkan sejumlah tersangka baru pula. Barang bukti sudah dikantongi penyidik untuk membuktikan kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar tersebut di pengadilan.

Polisi menyita barang bukti photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Photocopy dokumen kredit 4 debitur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.


Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index