Iniriau.com, KUANSING - Dua oknum anggota Satresnarkoba Narkoba Polres Kuansing diduga melakukan pemerasan pada pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah oknum polisi berpangkat Bripka inisial HK dan Briptu inisial RNH. Dimana mereka diduga meminta uang Rp50 juta kepada keluarga MD yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dari data yang didapat kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh uang Rp50 juta tersebut kabarnya sebagi jaminan untuk mengeluarkan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti kasus narkoba.
Dimana 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.
Disana diduga oknum didugaan meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.
Dari data yang dihimpun, pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RNH mengembalikan uang Rp50 juta tersebut.
saat dikonfirmasi salah satu korban yang dimintai uang berinisial N membenarkan perihal tersebut.
"Benar (ada meminta uang Rp50 juta)," katanya singkat.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan belum mengetahui peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan bawahannya tersebut.
"Saya belum mengetahuinya. Terkait informasi tersebut kita melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (1/2/2023).
Namun mengenai penangkapan dua pelaku kasus narkoba di Pekanbaru, Rendra membenarkan hal itu.
"Berdasarkan info dari Kasat Narkoba memang ada penangkapan D dan RF. Namun terkait kebenaran dengan kasus diatas (meminta uang Rp50 juta) akan didalami lagi," ujarnya.
Disampaikan Rendra jika dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Dari penyelidikan nanti terbukti ada temuan pelanggaran, tentu akan kita beri sanksi. Namun saat ini informasi tersebut sedang kita dalami," tutup Rendra.**