iniriau.com, PEKANBARU - Tiga pelaku dugaan pembunuhan di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk tiga orang pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Mereka adalah pelaku PA (26), YY (28) dan BP (36).
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan
peristiwa terjadi, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat istri korban mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan bahwa suaminya PM (61) belum pulang sejak meninggalkan rumah, Minggu (19/2/2023) lalu.
Berdasarkan laporan itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas kepada grup desa binaan Bhabinkamtibmas.
" Kemudian Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB warga bernama Sabdi melaporkan ke Polsek Kepenuhan menemukan sesosok mayat korban di kebun kelapa sawit milik warga," ujar
AKP Raja Putra Napitupulu, Senin (27/2/2023).
Tim langsung turun melakukan penyelidikan dan olah TKP dengan menerjunkan Tim Identifikasi Polres Rokan Hulu dan Personil Polsek Kepenuhan.
"Atas temuan mayat itu dilakukan penyelidikan dan olah TKP, dari hasil autopsi korban meninggal adanya penyumbatan pada bagian pernafasan di tenggorokan," sebut Raja Putra Napitupulu.
Setelah melakukan penyelidikan diduga
pembunuhan terhadap korban PM bermula dari perselingkuhan korban PM dengan pelaku PA. Yang kemudian menyeret dua pelaku lainnya yaitu YY dan BP.
"Dimana korban ini (PM) bersama pelaku PA sebelum terjadi peristiwa pembunuhan melakukan hubungan badan di TKP. Karena korban kejang-kejang saat berhubungan badan, pelaku PA ini mendorong leher korban hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan meninggal,"jelasnya.
Sebelum pelaku PA menceritakan masalah pada kakaknya yakni pelaku YY, pelaku PA menghapus chatting nya dengan korban. Kemudian pelaku YY ini meminta bantuan kepada pacarnya yakni pelaku BP.
"Awalnya pelaku PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban. Setelah diketahui identitas pelaku, tim melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tanpa perlawanan," tutup Raja Putra Napitupulu.
Terhadap tiga pelaku disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.**