Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kuantan Mudik Masuk Bui

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Kuantan Mudik Masuk Bui
Ilustrasi -net

Iniriau.com,TELUKKUANTAN -Polres Kuansing mengamankan seorang pria inisial DI (19) Kamis (23/2/23) sore sekitar pukul 16.00 WIB. DI diamankan 
disalah satu cucian mobil yang ada di Kecamatan Kuantan Mudik, lalu digiring ke Polres Kuansing, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur inisial AAW (14).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 21 Desember 2022. perbuatan pelaku diketahui kakak kandung korban, dan melaporkan ke Polres Kuansing. Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diamankan.

"Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," ujar Kasat.

Dari hasil penyelidikan AAW telah dicabuli pelaku sebanyak dua kali. pertama dilakukan di Kecamatan Kuantan Tengah dan yang kedua terjadi di pondok kebun di Kecamatan Kuantan Mudik.

Pelaku kata Kasat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah dengan tambahan UU No 17 tahun 2016 tentang Perppu No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda minimal 60 juta maksimal 300 juta," tutup Linter.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index