Polres Inhil Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Live di Medsos

Polres Inhil Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Live di Medsos
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu (22/2/23) malam diringkus Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil).  Pria inisial AS (33) ditangkap setelah melakukan kekerasan pada dua anak kandungnya. Parahnya AS melakukan kekerasan dan menayangkan secara langsung diakun facebooknya "Petta Tanga Petta Tanga" Rabu (22/2/23) sekitar pukul 16.00 WIB.

Live video kekerasan terhadap dua bocah berumur sembilan dan lima tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat dan membuat heboh. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, kekerasaan  yang dilakukan AS pada kedua anaknya saat berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu "Petta Tanga Petta Tanga".

"Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen. AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka," ujar AKP Amru.

Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu.

"Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 WIB, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatan kekerasan dilakukan agar istrinya kembali lagi kepadanya.

"Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat," ucap Kasat Reskrim, AKP Amru.

AKP Amru mengingatkan pada  masyarakat,  agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.  

"Pelaku kekerasan pada anak dikenakan  pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah," pesannya. 

Ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index