Petani di Kampar Ditemukan Tewas Ditembak di Kebun Sawit

Petani di Kampar Ditemukan Tewas Ditembak di Kebun Sawit
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pria tewas usai ditembak hingga tewas oleh seorang pria berinisial KC (41) pelaku  di kebun kelapa sawit, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Minggu (5/2/2023).

Menurut Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Aris Gusnadi kejadian berawal saat korban Hendra pamit dengan sang istri untuk berangkat kerja, Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.Korban pamit dengan istri untuk kerja sambil meminta untuk dibungkus kan nasi. Namun sampai pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang.

" Merasa tidak tenang, sang istri langsung memberitahukan kepada keluarga dan teman korban," ujar Kapolres, Selasa (21/2/2023).

Kemudian  Minggu (5/2/2023) pagi sejumlah saksi berusaha mencari korban, namun tidak ditemukan. Dihari yang sama sekitar pukul 10.00 Wib, datang saksi Tino menjumpai istri korban.

"Saksi ini memberitahukan bahwa korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah  Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian olah TKP dan penyelidikan, mengarah ke tindak pidana pembunuhan.

"Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi diketahui identitas pelaku," jelas Kapolres.

Selanjutnya, Satreskrim membentuk tim dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga bernama Madi sudah ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wib di Solok, Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti satu pucuk senapan angin rakitan merk Mauser dan Teropong warna hitam merk Bushnell 3-9x40eg, satu unit pompa angin warna silver, satu helai singlet merk Juice Life warna hitam, satu helai celana pendek merk Adidas warna hitam,  topi merk Puma Warna Maron, satu karung plastik merk cap Daun SNI warna putih, satu plastik bening, dan bekas proyektil.

"Motif pelaku yang notabenenya sering berburu babi menduga korban adalah hewan babi. Seketika langsung mengarahkan senapan angin dan membidik ke arah korban dari jarak sekitar 8 meter," tutup Didik Priyo Sambodo.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index