8 Migran Ilegal Diciduk Polres Bengkalis Saat di Roro Sei Selari

8 Migran Ilegal Diciduk Polres Bengkalis Saat di Roro Sei Selari
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak delapan calon tenaga kerja migran ilegal berhasil diamankan Tim Polres Bengkalis. Keberangkatan calon tenaga kerja migran tanpa izin  ke Malaysia yang berhasil digagalkan petugas terdiri dari tiga orang perempuan dan lima orang laki-laki.

Para korban diiming-imingi bekerja di negeri jiran Malaysia tanpa biaya perjalanan. Kemudian harus membayar sebesar Rp10 juta, dengan cara angsuran dipotong gaji perbulan setelah bekerja.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.I.K menjelaskan, kasus migran ilegal ini berhasil terungkap Minggu (12/2/23) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu calon pekerja sedang berada di Dermaga Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Sei. Selari (Pakning). Mereka rencananya akan bertolak ke Pulau Bengkalis dan menuju Malaysia melalui Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru. Namun keberangkatan mereka berhasil diamankan petugas.

"Sebanyak delapan calon pekerja migran berhasil diamankan," ungkap Kapolres AKBP Bimo saat jumpa pers, Rabu (15/2/23) siang.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang tersangka GP (27), warga Lampung, buruh tani dan YS (43), warga Bengkalis, bekerja sebagai kru kapal, diduga paling bertanggungjawab atas rencana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Pulau Bengkalis ini. Peran masing-masing tersangka berbeda-beda. Tersangka GP, sebagai sopir kendaraan membawa seluruh calon pekerja dari Lampung tiba ke Pakning. Sedangkan tersangka YS berperan sebagai orang yang mengurus keberangkatan para calon pekerja.

"Selain itu  dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka GP dan YS dengan perannya masing-masing. Sindikat ini sudah beraksi lebih dari sekali dan masih dilakukan pengembangan siapa saja yang terlibat," kata Kapolres lagi.

Polisi juga memperoleh barang bukti berupa delapan lembar dokumen perjalanan atau Paspor milik calon pekerja migran, beberapa unit Ponsel, dan beberapa lembar ratusan ribu rupiah serta satu unit kendaraan

Usai memberikan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo secara simbolis menyerahkan para korban TPPO ke Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, untuk selanjutnya akan segera dipulangkan ke daerah asal.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index