Dani Kancil Diringkus Polisi Usai Jambret HP di Depan Purna MTQ

Dani Kancil Diringkus Polisi Usai Jambret HP di Depan Purna MTQ
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku jambret diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pria inisial PD alias Dani Kancil (25) a diamankan setelah merampas satu unit Handphone Samsung milik korban di Jalan Sudirman depan Purna MTQ, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat ini PD sudah diamankan. Peristiwa jambret ini berawal, Minggu (3/2/23) sekitar pukul 22.30 WIB saat korban M Suhengki (33) salah seorang karyawan swasta sedang mengemudikan mobil dan memutar arah di depan Purna MTQ.

Saat memutar, datang seorang pelaku dari arah samping supir. Dimana kaca depan mobil dalam keadaan terbuka. Kemudian pelaku mengambil satu unit Handphone Samsung yang menempel di kaca mobil.

"Seketika handphone milik korban raib dibawa kabur para pelaku. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi," ujar Andrie Selasa (14/2/23) siang.

Berdasarkan laporan itu dilakukan penyelidikan dan diketahui seorang pelaku PD sudah diamankan Tim Jatanras Polda Riau. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung berkoordinasi untuk menjemput pelaku.

"Satu pelaku berhasil ditangkap, namun, masih ada dua orang pelaku lainnya masing-masing berinisial F dan K dalam pengejaran polisi atau ditetapkan sebagai DPO," terang Andrie.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti Honda Vario BM 4428 AAI yang menjadi sarana saat melancarkan aksi mereka.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index