Satu Lagi Pelaku Rampok Emas di Tapung Hilir Diringkus Polres Kampar

Satu Lagi Pelaku Rampok Emas di Tapung Hilir Diringkus Polres Kampar
Polres Kampar ringkus satu pelaku rampok emas di Tapung Hilir di Siak (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Setelah dua rekannya diringkus polisi, kini seorang lagi  pelaku rampok  di Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir ditangkap Tim Polres Kampar. Pelaku rampok emas inisial RA itu ditangkap di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Koko F Sinuraya mengatakan pelaku adalah RA (47) warga Jalan Poros Sp IV, Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir. Ia melakukan pencurian dan kekerasan terhadap barang berupa emas milik korban Karsini (58), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa gelang emas yang sudah dilebur menjadi emas bulat, lakban hitam bekas ikatan, dan tang," ujar AKP Koko, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya kasus perampokan yang dialami korban Karsini ini dilaporkan oleh anak korban Ratna Ningsi (35) ke Polsek Tapung Hilir, Minggu  (11/9/2022) lalu.   Akibat perampokan itu korban kehilangan kalung emas liontin seberat 3 emas, gelang seberat 10 emas dan uang sebesar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Usai menerima laporan  akhirnya dua pelaku sebelumnya yaitu HN dan AF berhasil diringkus di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, analisa IT dan informasi di lapangan pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Opsnal Satreskrim Polres Kampar, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan Unit Reskrim Tapung Hulu. Diketahui keberadaan terduga DPO pelaku RA di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

" Pelaku RA berhasil diamankan, Rabu (8/2/2023 di Bunga Raya Siak. Saat interogasi pelaku RA mengakui  dirinya dan teman-temannya yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkap Koko.

Pelaku RA berperan sebagai menentukan objek yang akan dicurinya. Pelaku RA sendiri mendapat bagian  Rp5 juta.

"Saat ini satu pelaku lainnya UC masih DPO," tutup Koko.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index