IRT di Rohil Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu

IRT di Rohil Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Pujud meringkus seorang wanita inisial SW alias M (39) warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir. Wanita yang sehari-hari sebagai  ibu rumah tangga itu ditangkap polisi Selasa (7 /2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. SW ditangkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus itu.Dikatakannya, setelah menerima laporan dari masyarakat itu, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.

"Di rumah yang dicurigai itu, Tim Opsnal melihat ada orang yang singgah dan menggedor rumah. Tim lalu masuk didampingi aparat desa setempat. Tim Opsnal lalu menginterogasi pelaku yang ketahui bernama SW alias M. Ia mengakui menyimpan sabu di bawah pohon sawit yang berjarak sekira 5 meter dari rumah pelaku," ujar AKP Juliandi.

Lalu tim didampingi aparat desa mengikuti pelaku yang menunjukkan lokasi yang dimaksud. Di sana tim menemukan satu bungkus plastik hitam berisi bungkusan tisu putih yang setelah dibuka terdapat 8 paket diduga narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong) 11 bungkus Plastik kecil, dua lembar plastik besar dan dua mancis.

Dari pengakuan SW ini, barang tersebut milik suaminya berinisial B (dalam lidik). Pelaku juga mengakui ikut melakukan penjualan sabu tersebut.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Dari es urine tersangka telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, untuk sangkaan sesuai Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index