Eks Manager Bank CIMB Niaga Syariah Ditangkap Atas Dugaan Kejahatan Perbankan

Eks Manager Bank CIMB Niaga Syariah Ditangkap Atas Dugaan Kejahatan Perbankan
Eks manajer bank CIMB Niaga Syariah diduga lakukan kejahatan perbankan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Eks
Relationship Manager Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Pekanbaru berinisial SAL (32) harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya wanita yang tengah hamil ini tersangkut tindak pidana perbankan dengan modus menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas dengan keuntungan 9,5 persen setiap bulan.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/2/2023).Pengungkapan kasus tersebut kata Narto berhasil setelah adanya laporan polisi dari tiga orang korban dengan total kerugian Rp6,790 miliar.Uang hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

"Benar Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau ungkap tindakan pidana perbankan dengan tersangka Relationship Manager CIMB Niaga Syariah berinisial SAL. Saat ini tersangka sedang hamil 7 bulan," kata  Kombes Pol Sunarto.

Dimana kejadiannya dari dari tahun 2020 sampai 2022.modus tersangka dalam tindak kejahatan kata Narto dimana tersangka merupakan Relationship Manager atau marketing menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate alias bodong.

"Kerugian korban mencapai Rp6,790 miliar. Modusnya menjual produk obligasi pemerintah fix rate atau FR (bunga flat) kepada nasabah prioritas dari PT Bank CIMB Niaga Syariah dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen perbulan. Sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka SAL," beber Narto.

Kemudian seiring berjalannya waktu, korban ini meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi tersebut. Namun tersangka tidak bisa menyerahkannya dengan alasan proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara bertahap. 
Korban kemudian  mengkonfirmasi langsung kepada Pihak PT Bank CIMB Niaga Syariah.


" Korban melakukan konfirmasi pada pihak bank, dan ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga," jelas Narto.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan pada pihak kepolisian. Dan tersangka berhasil diamankan.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di sebuah rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu tanggal 4 Februari 2023 pukul 23.45 Wib," ungkapnya lagi.

Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda  sekurang2nya 10 milyar dan maksimal 200 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index