Tempat hiburan malam

Satpol PP Pekanbaru Sidak Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Pekanbaru Sidak Sejumlah Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Pekanbaru sidak tempat hiburan malam (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Untuk meminimalisir aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, ke sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (2/2) malam. Kali ini empat tempat hiburan malam yang disidak di antaranya New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Sidak dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum itu, pihaknya sekaligus mengingatkan ke pengelola hiburan malam agar mematuhi aturan berlaku. Dalam perda dimaksud, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara untuk izin keramaian diberikan sampai pukul 00.00 WIB.

"Dari empat tempat yang kita datangi, tidak ada aktivitas yang mengarah ke sana (LGBT). Begitu juga dengan narkoba, tidak ada kita temukan," ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si, Jumat (3/2).

Meski tidak ditemukan aktifitas LGBT namun pengelola tempat hiburan malam dihimbau mencegah kegiatan yang melanggar norma dan asusila.

"Dari pantau kami belum ada yang mengarah ke LGBT. Namun kita tetap mengimbau pengelola hiburan malam untuk sama-sama mencegah kegiatan yang melanggar norma asusila khsususnya LGBT," ulas mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini.**

 

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index