Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Diberi Perpanjangan Waktu 50 Hari

Kontraktor Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Diberi Perpanjangan Waktu 50 Hari
Dinas PUPRPKPP Riau dan kontraktor pembangunan payung elektrik Masjid An-Nur gelar pertemuan di Kajati Riau (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - PT Bersinar Jesstive Mandiri, kontraktor pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur berjanji akan menuntaskan pekerjaan, disisa 50 hari masa waktu perpanjangan proyek. Kontraktor juga berjanji akan menambah jumlah pekerja untuk memaksimalkan pekerjaan sesuai dengan analisa dari pengawas proyek. 

Demikian dikatakan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, Thomas Larfo Dimiera, usai menggelar pertemuan bersama pihak kontraktor di Kejati Riau. Datun Kejati sebagai pendampingan kegiatan ini juga ikut pada pertemuan tersebut. 

"Mereka (kontraktor) berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Mereka juga siap menambah man power (pekerja)," kata Thomas, Selasa (31/1/23). 

Terkait progres pembangunan payung elektrik beserta elemen lainnya di kawasan Masjid An-Nur yang saat ini baru mencapai 81 persen, Thomas meminta komitmen kontraktor agar mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Karena pihak kontraktor sendiri sudah menyatakan tidak ada kendala anggaran. Secara tekhnis peralatan pendukung pekerjaan juga tidak ada masalah. 

"Tadi hadir Direktur beserta pelaksana lapangannya. Mereka menyatakan tidak ada kendala keuangan. Kita tunggu komitmennya. Kami tentu berharap pekerjaan sesuai kontrak," ungkap Thomas lagi. 

Seperti diketahui, Kepala Dinas PUPRPKPP Arif Setyawan pada akhir Desember 2022 lalu menyatakan PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku kontraktor pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur sudah dipastikan mendapatkan sanksi finalti  denda keterlambatan. Namun karena berbagai pertimbangan tekhnis, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga 16 Februari 2023 nanti.**

Berita Lainnya

Index